Sako Pramuka, SK Kwarnas No. 177 Tahun 2012

Admin
0
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
Gerakan Pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi pendidikan non-formal di luar sekolah dan di luar lingkungan keluarga, menyelenggarakan berbagai upaya untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti yang dirumuskan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Upaya untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka diarahkan pada pendidikan dan pembinaan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman, melalui kegiatan yang dijalankan dengan praktek secara praktis yang dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Kiasan Dasar.
Untuk menunjang usaha-usaha tersebut, maka Kwartir Nasional, kwartir daerah dan kwartir cabang dapat membentuk satuan komunitas pramuka sebagai organisasi pendukung yang berfungsi menghimpun dan mengkoordinasikan kegiatan gugusdepan berbasis profesi, aspirasi, atau agama, baik yang berada di satuan pendidikan maupun yang berada di komunitas.


Dalam melaksanakan kegiatannya, satuan komunitas pramuka dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk tercapainya tujuan pendidikan Gerakan Pramuka.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang dikeluarkan tanggal 21 Desember 2012 dengan No. 177 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka ini mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 002 Tahun 2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)